Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Oktober 2011

PERAN, FUNGSI, JENJANG DAN KOMPETENSI SANITARIAN

PERAN, FUNGSI, JENJANG DAN KOMPETENSI
SANITARIAN
A. PERAN
Peran sanitarian adalah sebagai pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan
kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas
kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara
hidup bersih dan sehat.
B. FUNGSI
Fungsi Sanitarian adalah:
1. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
2. Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan
3. Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan
4. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan
lingkungan
5. Membuat karya tulis atau karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
6. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya dibidang kesehatan lingkungan
7. Membimbing sanitarian di bawah jenjang jabatannya
8. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan
lingkungan
9. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingungan
10. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
11. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang kesehatan lingkungan/kesehatan
12. Menjadi anggota organisasi profesi bidang kesehatan lingkungan
13. Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional sanitarian
14. Melaksanakan kegiatan lintas program dan lintas sektoral
C. JENJANG JABATAN SANITARIAN
1. Sanitarian Terampil, terdiri dari :
a. Sanitarian Pelaksana Pemula :
Pangkat Pengatur Muda, Golongan/ruang : II/a
b. Santarian Pelaksana :
1) Pengatur muda Tingkat I, golongan ruang II/b

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 4
2) Pengatur, golongan ruang II/c
3) Pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
c. Sanitarian Pelaksana Lanjutan
1) Penata muda, golongan ruang III/a
2) Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
d. Sanitarian Penyelia
1) Penata, golongan ruang III/c
2) Penata tingkat I, golongan ruang III/d
2. Sanitarian Ahli, terdiri dari :
a. Sanitarian Pertama
1) Penata muda, golongan ruang III/a
2) Penata tingkat I, golongan ruang III/b
b. Sanitarian Muda
1) Penata, golongan ruang III/c
2) Penata tingkat I, golongan ruang III/d
c. Sanitarian Madya
1) Pembina, golongan ruang IV/a
2) Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
D. KOMPETENSI
Kompetensi dari masing-masing Sanitarian disesuaikan dengan fungsinya. Oleh karena itu
kompetensi dibagi menjadi:
1. Kompetensi untuk Sanitarian Terampil
a. Sanitarian Pelaksana Pemula
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Mengumpulkan data untuk menyusun rencana lima tahunan tingkat
kabupaten/kota
b) Mengolah data tingkat kabupaten/kota secara sederhana untuk menyusun
rencana lima tahunan
c) Menyusun TOR tingkat kecamatan/puskesmas dalam rangka menyusun
rencana tahunan

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 5
d) Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana tahunan pada tingkat
kecamatan/ puskesmas dan tingkat kabupaten/kota
e) Mengolah data sederhana untuk menyusun rencana tahunan pada tingkat
kecamatan/ puskesmas
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Melakukan pengumpulan data primer dalam rangka pengamatan kesehatan
lingkungan.
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Melakukan pemeriksaan secara sederhana obyek kelompok I dalam rangka
pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan
b) Melakukan pemeriksaan secara konvensional obyek kelompok I dalam
rangka pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan
c) Mengambil sample dan specimen secara sederhana obyek kelompok I dalam
rangka pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan
d) Mengambil sample dan specimen secara konvensional obyek kelompok I
dalam rangka pemeriksaan kualitas kesehatan lingkungan
e) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi obyek kelompok I secara
sederhana dalam rangka tindak lanjut pengawasan
4) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
Menggerakan dan mengerahkan kelompok masyarakat potensial yang terdiri dari
pejabat berwenang/tokoh masyarakat/tokoh agama, berupa kegiatan konsultasi
5) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 6
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang
berwenang (LIPI).
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat tulisan ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
6) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang (LIPI)
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
7) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelak sanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
9) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 7
b. Sanitarian Pelaksana
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menyusun TOR rencana lima tahunan tingkat kabupaten/kota.
b) Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana lima tahunan tingkat
propinsi.
c) Mengolah data secara sederhana dalam rangka menyusun rencana lima
tahunan tingkat propinsi,
d) Mengolah data lanjut dalam rangka menyusun rencana 5 tahunan tingkat
kabupaten/ kota,
e) Menganalisis data secara sederhana dalam rangka menyusun rencana lima
tahunan tingkat kabupaten/kota
f) Menyusun rancangan rencana lima tahunan tingkat kabupaten/kota
g) Menyempurnakan rancangan dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
tingkat kabupaten/kota.
h) Mengolah data secara sederhana tingkat kabupaten/ kota untuk menyusun
rencana tahunan
i) Menganalisis data secara sederhana dalam rangka menyusun rencana
tahunan tingkat kecamatan/puskesmas.
j) Menyajikan rancangan rencana tahunan tingkat kecamatan/puskesmas.
k) Menyusun rencana 3 (tiga) bulanan tingkat kecamatan/puskesmas
l) Menyusun rencana bulanan tingkat kecamatan/puskesmas
m) Menyusun rencana operasional tingkat kecamatan/puskesmas
n) Menyusun data/literature untuk menyiapkan penyusunan petunjuk
teknis/petunjuk pelaksana
o) Menyusun data/literature dalam rangka menyusun pedoman.
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Melakukan pengumpulan data sekunder untuk pengamatan kesehatan
lingkungn
b) Melakukan pengolahan data secara manual untuk pengamatan kesehatan
lingkungan
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 8
Kompetensi :
a) Melakukan pemeriksaan secara sederhana. pada obyek kelompok II
b) Mengambil sample secara sederhana pada obyek kelompok II
c) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi obyek kelompok I awal
secara konvensional
d) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi objek kelompok II awal
secara sederhana
e) Melakukan konsultasi kesling obyek kelompok I awal lokal
4) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat instrumen sederhana untuk identifikasi perilaku dalam rangka
persiapan kegiatan.
b) Membuat instrumen lanjut untuk identifikasi perilaku dalam rangka
persiapan kegiatan
c) Mengumpulkan data primer untuk identifikasi perilaku dalam rangka
persiapan kegiatan
d) Mengumpulkan data sekunder untuk identifikasi perilaku
e) Melakukan tabulasi dan pengumpulan data sederhana untuk menganalisis
perilaku
f) Menganalisis secara sederhana tentang perilaku
g) Membuat perencanaan sederhana untuk pemberdayaan masyarakat
h) Mengembangkan materi sederhana untuk pemberdayaan masyarakat
i) Mempersiapkan dan memelihara alat peraga
j) Melakukan pemberdayaan individu secara umum
k) Membuat laporan hasil pemberdayaan
l) Melakukan pengumpulan data tentang masalah kesehatan dalam rangka
menggerakkan dan mengerahkan kelompok masyarakat potensial.
m) Melakukan pertemuan lintas program
n) Mendapatkan calon kader untuk penggerakan masyarakat.
5) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang
berwenang (LIPI).

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 9
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
6) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang (LIPI)
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
7) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
9) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 10
c. Sanitarian Pelaksana Lanjutan
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Mengumpulkan data untuk menyusun rencana lima tahunan tingkat pusat
b) Mengolah data secara sederhana untuk menyusun rencana lima tahunan
tingkat pusat,
c) Menganalisis data secara sederhana untuk menyusun rencana lima tahunan
tingkat kabupaten/kota
d) Menyajikan rancangan rencana lima tahunan untuk tingkat kabupaten/kota
e) Mengumpulkan data untuk menyusun rencana tahunan tingkat propinsi.
f) Mengumpulkan data untuk menyusun rencana tahunan tingkat pusat.
g) Mengolah data lanjut untuk menyusun rencana tahunan tingkat
kabupaten/kota
h) Menganalisis data secara sederhana untuk menyusun rencana tahunan
tingkat kabupaten/kota.
i) Menyusun rancangan rencana tahunan tingkat kecamatan/Puskesmas
j) Menyajikan rancangan rencana tahunan tingkat kabupaten/kota
k) Menyempurnakan rancangan rencana tahunan tingkat kecamatan/Puskesmas
l) Menyusun rencana tiga bulanan tingkat kabupaten/kota
m) Menyusun rencana bulanan tingkat kabupaten/kota
n) Menyusun rencana operasional tingkat kabupaten/kota
o) Menyusun data/literature dalam rangka menyusun peraturan
p) Menyiapkan lapangan untuk pelaksanaan studi kelayakan
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Melakukan pengolahan data dengan alat bantu elektronik
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Melakukan pemeriksaan obyek kelompok II secara konvensional
b) Mengambil sample obyek kelompok II secara konvensional
c) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi obyek kelompok I lanjut
sederhana
d) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi obyek kelompok II awal
konvensional
e) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan obyek kelompok I awal
regional

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 11
f) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan obyek kelompok II awal lokal
g) Melakukan kunjungan/bimtek ke obyek kelompok I lokal
4) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
a) Melakukan tabulasi dan pengumpulan data lanjut untuk menganalisa
perilaku
b) Melakukan analisis lanjut untuk menganalisa perilaku
c) Menyimpulkan dan membuat laporan tentang analisis perilaku
d) Membuat perencanaan tingkat lanjut untuk pemberdayaan masyarakat
e) Mengembangkan materi tingkat lanjut untuk pemberdayaan masyarakat
f) Melakukan pemberdayaan individu potensial
g) Melakukan tabulasi dan pengolahan data untuk kegiatan persiapan
menggerakkan kelompok potensial masyarakat.
h) Melatih calon kader untuk mendapatkan kader
i) Membina calon kader untuk mendapatkan kader
j) Membimbing survey desa sendiri.
5) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang
berwenang (LIPI).
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
6) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan
Kompetensi :

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 12
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang (LIPI)
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
7) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
9) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
d. Sanitarian Penyelia
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Mengolah data tingkat lanjut dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
tingkat propinsi.
b) Menganalisis data lanjut tingkat kabupaten/kota dalam rangka menyusun
rencana lima tahunan.
c) Menyusun rancangan rencana lima tahunan tingkat propinsi
d) Menyajikan rancangan rencana lima tahunan tingkat propinsi
e) Menyusun TOR untuk menyiapkan rencana tahunan tingkat propinsi
f) Mengolah data lanjut dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
propinsi

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 13
g) Menganalisis data sederhana dalam rangka menyusun rencana tahunan
tingkat propinsi
h) Menganalisis data lanjut dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
kabupaten/kota
i) Menyusun rancangan rencana tahunan tingkat kabupaten/kota
j) Menyempurnakan rancangan rencana tahunan tingkat kabupaten/kota
k) Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
l) Menyusun data/literature dalam rangka penyusunan standar
m) Melaksanakan studi kelayakan
n) Mengolah data studi kelayakan.
2) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Melakukan pemeriksaan secara canggih pada objek kelompok II
b) Mengambil sample secara canggih pada obyek kelompok II
c) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi obyek kelompok I lanjut
secara konvensional
d) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi pada objek kelompok II
secara canggih
e) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan obyek kelompok I awal
regional
f) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan obyek II awal regional
g) Melakukan kunjungan/bimbingan teknis ke obyek kelompok I regional
3) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan
lingkungan
Kompetensi :
a) Melakukan pemberdayaan kelompok umum
b) Melakukan pemberdayaan kelompok potensial
c) Membuat percontohan untuk pemberdayaan masyarakat
4) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang
berwenang (LIPI).

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 14
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
5) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang (LIPI)
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku atau makalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
6) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelak sanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
7) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 15
2. Kompetensi untuk Sanitarian Ahli
a. Sanitarian Pertama
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menyusun TOR rencana lima tahunan tingkat kabupaten/kota
b) Menganalisis data rencana lima tahunan secara sederhana tingkat pusat
c) Menyusun rancangan rencana lima tahunan tingkat pusat
d) Menyajikan rancangan rencana lima tahunan tingkat pusat
e) Mengolah data sederhana dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
propinsi
f) Mengolah data lanjut dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat pusat
g) Menganalisa data sederhana dalam rangka menyusun rencana tahunan
tingkat pusat
h) Menyajikan rancangan rencana tahunan tingkat propinsi
i) Menyusun rencana tiga bulanan tingkat propinsi
j) Menyusun rencana bulanan tingkat propinsi
k) Menyusun rencana operasional tingkat propinsi
l) Menyusun rancangan peraturan
m) Menyusun rancangan pedoman
n) Melaksanakan uji coba desain study kelayakan
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Menyusun instrument pengumpulan data secara primer untuk pengamatan
kesehatan lingkungan
b) Melakukan kajian data secara deskriptif (sederhana) untuk pengamatan
kesehatan lingkungan
c) Menyebarluaskan data hasil pengamatan kesehatan lingkungan
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi objek kelompok II tingkat
lanjut secara sederhana untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan
lingkungan
b) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok I tingkat lanjut
secara lokal untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 16
c) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok II awal secara
nasional
d) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok II tingkat lanjut
secara lokal untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
e) Melakukan kunjungan/ bimbingan teknis ke objek kelompok II local
f) Menilai study dampak kesehatan lingkungan secara garis besar < 9 - 18 jam
untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
g) Menilai rencana pengelolaan/pemantauan lingkungan < 9 – 18 jam untuk
tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
h) Menilai penyajian HACCP < 9 – 18 jam untuk tindak lanjut pengawasan
kesehatan lingkungan
i) Menilai penyajian analisis kesehatan lingkungan lainnya < 9 – 18 jam untuk
tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
4) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengidentifikasi perilaku untuk menentukan program
5) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan
dalam bentuk majalah yang diakui instansi yang berwenang
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
6) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan.
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 17
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau majalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
7) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelak sanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
9) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
b. Sanitarian Muda
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Menyusun TOR rencana lima tahunan tingkat pusat
b) Mengolah data tingkat lanjut dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
tingkat pusat
c) Menganalisis data tingkat lanjut dalam rangka menyusun rencana lima
tahunan tingkat propinsi
d) Menyusun TOR dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat pusat
e) Mengolah data sederhana dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
pusat
f) Menganalisis data lanjut dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
propinsi

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 18
g) Menyusun rancangan rencana tahunan tingkat propinsi
h) Menyajikan rancangan rencana tahunan tingkat pusat
i) Menyempurnakan rancangan rencana tahunan tingkat propinsi
j) Menyusun rencana tiga bulanan tingkat pusat
k) Menyusun rencana bulanan tingkat pusat
l) Menyusun rencana operasional tingkat pusat
m) Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
n) Menyajikan rancangan peraturan
o) Menyusun rancangan standar
p) Menyajikan rancangan pedoman
q) Menyusun TOR study kelayakan
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menyusun/menetapkan metode pengumpulan data primer untuk pengamatan
kesehatan lingkungan
b) Menyusun instrument pengumpulan data sekunder untuk pengamatan
kesehatan lingkungan
c) Melakukan kajian data secara analitik (lanjut) untuk pengamatan kesehatan
lingkungan
d) Menyusun laporan dalam rangka penyebarluasan data.
e) Menyajikan laporan dan penyebarluasan data.
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menentukan diagnosa dan treatment intervensi objek kelompok II tingkat
lanjut secara sederhanal untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan
lingkungan
b) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok I tingkat lanjut
secara regional untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
c) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok II lanjut
pengawasan kesehatan lingkungan secara regional
d) Melakukan kunjungan/ bimbingan teknis ke objek kelompok II regional
e) Menilai study dampak kesehatan lingkungan secara detail 19-28 jam; 29 – 38
jam; 39 – 48 jam untuk pengawasan kesehatan lingkungan
f) Menilai study dampak kesehatan lingkungan secara detail < 18 - 55 jam
untuk pengawasan kesehatan lingkungan
g) Menilai rencana pengelolaan/pemantauan lingkungan 19 - 48 jam untuk
pengawasan kesehatan lingkungan

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 19
h) Menilai penyajian HACCP 19 - 48 jam untuk pengawasan kesehatan
lingkungan
i) Menilai penyajian analisis kesehatan lingkungan lainnya 19 - 48 jam untuk
pengawasan kesehatan lingkungan
4) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah yang diakui instansi yang berwenang
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa
5) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau majalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
6) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelak sanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 20
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
7) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
b. Sanitarian Madya
1) Fungsi :
Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menganalisis data tingkat lanjut dalam rangka menyusun rencana lima
tahunan tingkat pusat
b) Menyempurnakan rancangan dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
tingkat propinsi.
c) Menyempurnakan rancangan dalam rangka menyusun rencana lima tahunan
tingkat pusat.
d) Menganalisis data lanjut dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat
pusat
e) Menyusun rancangan rencana tahunan tingkat pusat
f) Menyempurnakan rancangan rencana tahunan tingkat pusat
g) Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
h) Menyempurnakan rancangan peraturan
i) Menyempurnakan rancangan standar
j) Menyempurnakan rancangan pedoman
k) Menyusun desain study kelayakan
l) Menyempurnakan desain study kelayakan
m) Menyusun laporan study kelayakan
2) Fungsi :
Melakukan pengamatan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
Menetapkan metode pengumpulan data sekunder

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 21
3) Fungsi :
Melakukan pengawasan kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Menetapkan diagnosa dan treatmen intervensi objek kelompok II lanjut
konvensional
b) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan objek kelompok I lanjut secara
nasional untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
c) Melakukan konsultasi kesehatan lingkungan obyek kelompok II lanjut
tingkat nasional untuk tindak lanjut pengawasan kesehatan lingkungan
d) Menilai study dampak kesehatan lingkungan secara garis besar 49 - 78 jam
untuk pengawasan kesehatan lingkungan
e) Menilai studi dampak kesehatan lingkungan secara detail 56 – 112 jam untuk
pengawasan kesehatan lingkungan
f) Menilai rencana pengelolaan/pemantauan lingkungan 49 - 78 jam untuk
pengawasan kesehatan lingkungan
g) Menilai penyajian HACCP 49 – 78 jam untuk pengawasan kesehatan
lingkungan
h) Menilai penyajian analisis kesehatan lingkungan lainnya 49 - 78 jam untuk
pengawasan kesehatan lingkungan
4) Fungsi :
Memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Melakukan pemberdayaan melalui media massa
5) Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan.
Kompetensi :
a) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
b) Membuat karya ilmiah hasil penelitian bidang kesehatan yang dipublikasikan
dalam bentuk majalah yang diakui instansi yang berwenang
c) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan pada perpustakaan dalam bentuk buku dan atau makalah.
d) Membuat karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan
sendiri dalam bidang kesehatan yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
atau makalah
e) Membuat karya tulis ilmiah popular di bidang kesehatan lingkungan yang
disebarluaskan melalui media massa

STANDARISASI PELATIHAN JABFUNG SANITARIAN 22
6) Fungsi :
Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
lingkungan
Kompetensi :
a) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara
nasional.
b) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang
dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
berwenang
c) Menterjemahkan/menyadur buku di bidang kesehatan lingkungan yang tidak
dipublikasikan dalam bentuk buku dan atau majalah.
d) Membuat abstrak tulisan ilmiah yang dimuat dalam penerbitan.
7) Fungsi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelak sanaan/petunjuk teknis di bidang
kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
kesehatan kesehatan lingkungan
8) Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang kesehatan lingkungan
9) Fungsi :
Mengajar/melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan lingkungan
Kompetensi :
Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai